Pada F ormasi 3, dilaksanakan D ebat P ro dan K ontra. Debat dilakukan dengam mosi “ Rencana Pemerintah Untuk Meningkatkan Pajak Yang Sebelumnya Adalah 10% Menjadi 11 % ”. Dengan mosi tersebut terdapat pendapat-pendapat dari pihak pro maupun kontra, sebagai berikut : ➢ Pihak Pro : Mereka setuju dengan penyesuaian tarif PPN menjadi 11% karena hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan . Masyarakat yang lebih mampu membayar tarif pajak yang lebih besar untuk dikembalikan pada negara dan digunakan demi kepentingan masyarakat luas. D engan pernyataan tersebut , a danya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berdampak pada meningkatnya harga barang dan jasa. Hal ini karena pihak yang dikenakan PPN adalah konsumen di tingkat akhir atau pembeli. Namun tidak semua harga barang dan jasa, sebab ada juga jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN. Jadi hal tersebut tidak terlalu memberatkan masyarakat karena pemer