Pada Formasi 3, dilaksanakan Debat Pro dan Kontra. Debat dilakukan dengam mosi “Rencana Pemerintah UntukMeningkatkan Pajak Yang Sebelumnya Adalah 10% Menjadi 11%”. Dengan mosi tersebut terdapat pendapat-pendapat dari pihak pro maupun kontra, sebagai berikut :
Mereka setuju dengan penyesuaian tarif PPN menjadi 11% karena hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Masyarakat yang lebih mampu membayar tarif pajak yang lebih besar untuk dikembalikan pada negara dan digunakan demi kepentingan masyarakat luas.
Dengan pernyataan tersebut, adanya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berdampak pada meningkatnya harga barang dan jasa. Hal ini karena pihak yang dikenakan PPN adalah konsumen di tingkat akhir atau pembeli. Namun tidak semua harga barang dan jasa, sebab ada juga jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN. Jadi hal tersebut tidak terlalu memberatkan masyarakat karena pemerintah meningkatkan PPN ke barang dan jasa tertentu saja.
Seperti diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur mengenai kenaikan tarif PPN dari yang saat ini berlaku, 10%, menjadi 11% per 1 April 2022. Banyak dampak bagi masyarakat kecil yang ekonomi nya sedang perbaikan akibat pandemi tapi disini baiknya juga dapat menambah menaikan dana negara dan juga merubah mindset masyarakat yang sedang dalam proses menaikkan ekonomi nya kembali agar bersemangat untuk segera memulihkan ekonominya.
Sedangkan pihak kontra tidak setuju dengan peningkatan pajak tersebut dikarenakan kenaikan akan berdampak langsung pada perusahaan yang bergerak di sektor barang konsumsi dan retail. Pasalnya, produk-produk utama yang diproduksi serta dijual kedua sektor tersebut merupakan barang yang menjadi objek pajak.
Kenaikan tarif PPN 1% ini dikatakan akan membawa dampak buruk daya beli masyarakat menengah ke bawah akibat pandemi Covid-19 yang belum mereda, yang akan dikhawatirkan saat ini adalah semakin memberatkan pemulihan perdagangan dalam negeri dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia.
Rencana kenaikan pajak tidak dapat berjalan dengan baik karena tekanan hidup masyarakat sudah berat dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Meskipun kenaikan PPN sebesar 1%, tetap akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, Karena sudah pasti kenaikan PPN ini dikenakan atas masyarakat, bukan oleh pengusahanya. Sementara itu, Kementerian Keuangan bersikukuh menaikkan PPN sebesar 10 % menjadi 11% dan menyebut inflasi masih berada dalam perkiraan pemerintah, kenaikan PPN ini dapat menyumbang pada angka inflasi, dan menekan target pertumbuhan ekonomi. Jadi jika pemerintah membuat target ekonomi tinggi, di atas 5% misalnya. Tapi jikainflasinya tinggi, itu sama saja bohong,
Dari mosi “Rencana Pemerintah Untuk Meningkatkan Pajak Yang Sebelumnya Adalah 10% Menjadi 11%”, dapat disimpulkan bahwa rencana tersebut menuai pro dan kontra. Rencana terkait kenaikan pajak tersebut dinilai akan berdampak langsung bagi masyarakat maupun para pelaku usaha. Namun rencana tersebut telah dipertimbangkan oleh pemerintah. Kenaikan pajak tersebut merupakan salah satu cara pemerintah untuk menstabilkan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19 (dengan catatan jika pengalokasian pajak tersebut dilakukan dengan baik oleh pemerintah).
Komentar
Posting Komentar